Rahmat Dermawan Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Wilayah Kukar dan IKN untuk Pemerataan Pembangunan

img

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Rahmat Dermawan

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Rahmat Dermawan, menegaskan pentingnya kejelasan status wilayah Kukar yang kini masuk dalam kawasan delineasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini penting karena menurutnya akan menjadi dasar keberlanjutan dan kejelasan wilayah Kukar, mengingat kawasan IKN dan Kukar yang beririsan.

Ia menilai masih ada keraguan di kalangan birokrasi daerah untuk melanjutkan program pembangunan karena belum ada kepastian kapan wilayah Kukar yang termasuk kawasan IKN akan sepenuhnya diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Otorita IKN.

“Pentingnya kepastian status pembangunan ke depan makanya kita ingin tahu jelas status wilayah mana Kukar mana IKN. Tidak ada larangan bagi Kukar untuk membangun, bahkan OIKN seharusnya turut mendukung pembiayaan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk sektor perikanan dan pertanian,” tegas Rahmat Dermawan kepada media ini, Kamis 13/11/2025).

Politisi PDIP ini menyatakan wilayah seperti Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu kini berada pada posisi serba sulit. Masyarakat di kawasan tersebut masih menunggu pemerataan pembangunan, sementara birokrasi di daerah cenderung berhati-hati mengambil langkah agar tidak berbenturan dengan aturan IKN. “Karena belum jelas jadi pemerintah daerah belum bisa memberlakukan kebijakan untuk membangun di kawasan yang apakah masuk Kukar ataukah masuk IKN, sehingga pemertaan pembangunan belum dirasakan di sana,” ungkapnya.

Pria asal Samboja ini menegaskan jika berdasarkan dokumen RTRW, batas wilayah di Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa memang sudah termasuk dalam kawasan IKN. Namun hal itu tidak berarti pemerintah daerah dilarang melakukan pembangunan, selama masih dalam kewenangan dan tanggung jawab pemerintah Kukar.

“Selama masyarakat di sana masih membayar pajak kepada Kukar, maka hak pembangunan tetap milik mereka. Pemerintah wajib hadir memastikan hak itu terpenuhi agar pemerataan pembangunan bisa benar-benar dirasakan,” tegasnya.(ADV)